PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 40
BAB 4 — PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
Dalam hal permintaan paten telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dan pembayaran biaya permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah.dipenuhi, Kantor Paten wajib memberikan bukti tertulis yang berisikan : a. tanggal penerimaan permintaan paten; b. jenis permintaan paten; c. nama dan alamat orang yang mengajukan permintaan paten; d. nama dan kewarganegaraan penemu;
e. judul penemuan; f. nama dan alamat lengkap Konsultan Paten, apabila permintaan paten diajukan melalui Konsultan Paten.
