PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 39
BAB 4 — PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
Dalam hal Kantor Paten tidak menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya kekurangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) maka permintaan paten tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permintaan paten.
