PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 38
BAB 4 — PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
Dalam hal Kantor Paten telah menyampaikan pemberitahuan mengenai kekurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) maka tanggal penerimaan penerimaan paten adalah tanggal diterimanya pemenuhan terakhir kelengkapan permintaan paten tersebut oleh Kantor Paten.
