PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 37
BAB 4 — PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terdapat kekurangan yang menyangkut pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Kantor Paten memberitahukan kepada orang yang mengajukan permintaan paten agar kekurangan tersebut dipenuhi atau
diperbaiki dalam jangka waktu setidaknya sebelum diajukannya permintaan pemeriksaan substantif.
(2) Kekurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunda diberikannya tanggal penerimaan permintaan paten.
