PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 36
BAB 4 — PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
(1) Apabila kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) maka permintaan paten tersebut dianggap ditarik kembali.
(2) Kantor Paten memberitahukan secara tertulis mengenai anggapan penarikan kembali permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
