Pasal 35
BAB 4 — PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terdapat kekurangan yang menyangkut kelengkapan dokumen permintaan paten, maka selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya dokumen permintaan paten, Kantor Paten memberitahukan adanya kekurangan itu secara tertulis, jelas dan terinci kepada penemu atau yang mengajukan permintaan paten agar kekurangan tersebut dipenuhi.
(2) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada orang yang mengajukan permintaan paten selaku kuasa, maka tembusan surat pemberitahuan tersebut disampaikan pula kepada penemu.
(3) Kelengkapan dokumen permintaan paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Kantor Paten selambat lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan oleh Kantor Paten.
(4) Batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan atas persetujuan Kantor Paten dalam hal terdapat alasan yang meyakinkan Kantor Paten bahwa pemenuhan kelengkapan tersebut secara teknis sulit dipenuhi dalam jangka waktu tersebut.
