PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 31
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Abstraksi mengenai penemuan ditulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, dimulai dengan judul penemuan sesuai dengan judul penemuan yang dicantumkan dalam surat permintaan untuk mendapatkan paten. (2) Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. ringkasan dari klaim dan deskripsi mengenai penemuan termasuk gambar,jika ada;
b. rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan untuk menjelaskan penemuan.
