PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 32
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berisikan pernyataan yang menunjukkan lingkup bidang teknis penemuan dan secara jelas menggambarkan inti penemuan serta kegunaannya.
(2) Abstraksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh memuat peryataan yang bersifat spekulatif atau pernyataan yang menunjukkan penilaian lebih baik atau lebih berharga dari penemuan sebelumnya.
