PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 30
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Yang boleh dicantumkan dalam gambar hanya tanda yang berupa huruf atau angka, dan tidak dibenarkan dalam bentuk tulisan, kecuali bila tulisan itu sangat diperlukan sebagai bagian dari gambar yang bersangkutan.
(2) Bagan dan diagram dianggap sebagai gambar.
