PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 29
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Apabila diperlukan untuk memperjelas deskripsi mengenai penemuan, pemintaan paten dapat dilengkapi dengan gambar.
(2) Dalam hal permintaan paten tidak dilengkapi dengan gambar sedangkan Kantor Paten memandang hal itu perlu untuk memperjelas deskripsi maka Kantor Paten dapat minta kepada orang yang mengajukan permintaan paten untuk melengkapinya.
