PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 28
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Apabila dalam satu permintaan paten diajukan lebih dari 10 (sepuluh) klaim, maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenakan biaya tambahan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pembayaran biaya tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat lambatnya pada saat diajukannya permintaan pemeriksaan substantif.
(3) Apabila tambahan biaya tidak dibayarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) maka kelebihan jumlah klaim dianggap ditarik kembali.
