PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 27
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
Permintaan paten yang terdiri dari dua klaim atau lebih tetapi saling berkaitan dianggap sebagai satu kesatuan penemuan: a. klaim mandiri tentang produk, klaim mandiri tentang proses yang digunakan untuk pembuatan produk, dan klaim mandiri untuk pemakaian produk tersebut; atau b. klaim mandiri tentang proses dan klaim mandiri tentang alat atau mesin untuk menjalankan proses tersebut; atau c. klaim mandiri tentang produk, klaim mandiri tentang proses yang digunakan untuk pembuatan produk dan klaim mandiri tentang alat atau mesin untuk menjalankan proses tersebut.
