PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 26
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Kecuali apabila dianggap perlu, klaim tidak boleh memuat kalimat yang bersifat atau berupa acuan terhadap deskripsi atau gambar yang disertakan.
(2) Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel dan/atau rumus kimia atau rumus matematika.
(3) Jika permintaan paten disertai dengan gambar maka dalam klaim dapat ditambahkan tanda-tanda yang mengacu pada gambar yang dituliskan secara seragam diantara tanda kurung.
