PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 25
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Klaim dituliskan dalam dua bagian yang terdiri dari:
a. bagian pertama, terdiri dari pernyataan yang menunjukkan bidang teknik dari penemuan sebelumnya;
b. bagian kedua, terdiri dari pernyataan teknis mengenai penemuan yang dimintakan perlindungan paten dan merupakan peningkatan atas penemuan-penemuan yang telah ada sebelumnya.
(2) Dalam hal klaim tidak ditulis dalam dua bagian maka klaim hanya berisikan pernyataan tunggal yang memuat penjelasan mengenai inti penemuan.
