PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 24
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan untuk mendapatkan paten dapat diajukan dengan mencantumkan lebih dari satu klaim.
(2) Apabila diajukan lebih dari satu klaim, masing-masing diberi nomor secara berurutan.
(3) Penjelasan mengenai inti penemuan dalam klaim ditulis dengan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam penguraian di bidang teknologi.
