PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 23
BAB 3 — DOKUMEN PERMINTAAN PATEN
Ketentuan mengenai urutan penyajian deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib diikuti, kecuali apabila susunan dalam bentuk lain akan lebih baik dan lebih mampu menjelaskan penemuan yang dimintakan paten.
