Pasal 3
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
(1) Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan oleh penemu yang juga bertindak untuk dan atas nama penemu
lainnya, wajib dilengkapi dengan pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan penemu lainnya terhadap pengajuan permintaan paten tersebut;
(2) Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan melalui kuasa untuk dan atas nama penemu atau para penemu, wajib dilengkapi dengan surat kuasa dari penemu atau para penemu yang bersangkutan.
(3) Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan oleh orang yang berhak atas penemuan yang juga bertindak untuk dan atas nama orang lain yang juga berhak atas penemuan, wajib dilengkapi dengan bukti tertulis bahwa mereka secara bersama-sama berhak atas penemuan dan pernyataan tertulis yang berisikan persetujuan terhadap pengajuan permintaan paten dari orang lainnya yang juga berhak.
(4) Permintaan paten untuk satu penemuan yang diajukan melalui kuasa untuk dan atas nama satu orang atau lebih yang berhak atas penemuan, wajib dilengkapi surat kuasa dari orang atau orang-orang yang berhak atas penemuan dan bukti tertulis bahwa mereka secara bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini juga berlaku dalam hal salah satu atau lebih penemu atau orang yang menerima hak dari penemu tersebut telah meninggal dunia dan haknya dilaksanakan oleh ahli warisnya.
