PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 2
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
- Permintaan paten diajukan kepada Kantor Paten secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dan disertai pembayaran biaya permintaan paten yang besarnya dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kecuali sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 28 UNDANG-UNDANG Paten, permintaan paten dapat diajukan sendiri oleh penemu atau orang yang berhak atas penemuan atau melalui Konsultan Paten selaku kuasa.
(3) Dalam hal permintaan paten diajukan oleh kuasa, maka hal tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa.
(4) Apabila permintaan paten diajukan oleh orang yang bukan penemu, permintaan tersebut harus disertai pernyataan yang
dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas penemuan yang bersangkutan.
(5) Dokumen permintaan paten dapat disampaikan secara langsung di Kantor Paten atau dikirim melalui jasa pos.
