PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- UNDANG-UNDANG Paten adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
- Deskripsi atau uraian penemuan adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu penemuan sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang penemuan tersebut.
- Klaim adalah uraian tertulis mengenai inti penemuan atau bagian-bagian tertentu dari suatu penemuan yang dimintakan perlindungan hukum dalam bentuk paten.
- Gambar adalah gambar teknik suatu penemuan yang memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan bagian-bagian dari penemuan.
- Abstraksi adalah uraian singkat mengenai suatu penemuan yang merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan deskripsi, klaim ataupun gambar.
- Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
- Kantor Paten adalah unit organisasi di lingkungan departemen pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
