PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang TATA CARA PERMINTAAN PATEN
Pasal 4
BAB 2 — PERMINTAAN PATEN
Permintaan paten terdiri dari: a. surat permintaan untuk mendapatkan paten; b. deskripsi tentang penemuan; c. satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan; d. satu atau lebih gambar yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas; e. abstraksi tentang penemuan.
