Pasal 7
(1) Apabila Veteran Penerima Tunjangan meninggal dunia, kepada isteri/ suaminya diberikan uang duka wafat sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Apabila Penerima Tunjangan Janda/Duda Veteran meninggal dunia, kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan uang duka wafat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Apabila Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia:
a. tidak meninggalkan isteri/suami, maka uang duka wafat sebagai- mana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada anaknya;
b. tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada orang tuanya;
c. tidak meninggalkan isteri/suami, anak, ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Apabila Penerima Tunjangan Janda/Duda Veteran yang meninggal dunia:
a. tidak meninggalkan anak, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada orang tuanya;
b. tidak meninggalkan anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
