Pasal 6
(1) Apabila Veteran Penerima Tunjangan meninggal dunia, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan penghasilan:
a. sebesar penghasilan terakhir almarhum/almarhumah Penerima Tunjangan Veteran selama 4 (empat) bulan terhitung mulai bulan berikutnya almarhum/almarhumah meninggal dunia;
b. sebesar Tunjangan Janda/Duda Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai bulan ke 5 (lima) setelah suami/isterinya meninggal dunia.
(2) Apabila Veteran Penerima Tunjangan meninggal dunia, sedang ia meninggalkan lebih dari satu isteri yang sah, maka Tunjangan Janda Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) dibagi rata antara isteri-isteri yang sah tersebut. (3) Apabila Veteran Penerima Tunjangan meningga dunia, sedang ia tidak meninggalkan isteri/suami, maka kepada anaknya yang sah diberikan Penghasilan dan Tunjangan Yatim Piatu Veteran yang besarnya sama dengan Tunjangan Janda/Duda Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
