PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI
Pasal 5
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA:
a. Golongan A sebesar Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) sebulan;
b. Golongan B sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) sebulan;
c. Golongan C sebesar Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan;
d. Golongan D sebesar Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) sebulan;
e. Golongan E sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) sebulan.
(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) sebulan.
