PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI
Pasal 8
Jumlah tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 adalah lumpsum.
Jumlah tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 adalah lumpsum.