PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI
Pasal 14
(1) Tunjangan Veteran, Tunjangan Janda/Duda Veteran dan Tunjangan Yatim Piatu Veteran yang telah diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1977 harus disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat lain yang ditunjuknya. (2) Apabila Penghasilan berhubung dengan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lebih rendah daripada penghasilan semula, maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih penghasilan tersebut, sehingga tunjangan peralihan tersebut selanjutnya setiap kali berkurang dengan tambahan penghasilan yang diperolehnya kemudian.
