PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI
Pasal 15
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun secara sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
