PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI
Pasal 13
(1) Hak atas tunjangan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak dapat dipindahkan atau digadaikan. (2) Semua perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum.
