Pasal 12
(1) Kepada Veteran, Janda/Duda Veteran, dan Yatim Piatu Veteran yang berada dalam keadaan perikehidupan sosial ekonomi yang perlu mendapat bantuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 11 ayat (4) huruf a, diberi tunjangan Veteran, tunjangan Janda/ Duda Veteran, dan tunjangan Yatim Piatu Veteran, apabila yang bersangkutan mempunyai penghasilan tetap lebih rendah dari penghasilan pensiun terendah bagi Purnawirawan/Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (2) Penerimaan Tunjangan Veteran tidak dapat dirangkap dengan penerimaan penghasilan dari Pemerintah baik berupa gaji, pensiun maupun tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga oleh karena itu yang bersangkutan dapat memilih salah satu yang menguntungkan baginya. (3) Dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan perangkapan penerimaan Tunjangan Veteran dengan Pensiun Janda/ Duda atau dengan Tunjangan Janda/Duda Veteran.
