Pasal 11
(1) Tunjangan Veteran yang diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini hapus apabila yang bersangkutan kehilangan haknya sebagai Veteran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tunjangan Janda/Duda Veteran hapus apabila Janda/Duda yang bersangkutan nikah kembali. (3) Tunjangan Yatim Piatu Veteran hapus apabila anak Yatim Piatu yang bersangkutan telah :
a. mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. menikah atau telah pernah menikah.
(4) Tunjangan Veteran, Tunjangan Janda/Duda Veteran dan Tunjangan Yatim Piatu Veteran hapus apabila:
a. berdasarkan keadaan perikehidupan sosial ekonominya, yang bersangkutan tidak perlu mendapatkan bantuan dari Pemerintah lagi;
b. tunjangan tidak diambil selama 1 (satu) tahun berturut-turut, tanpa ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah setempat, serendah- rendahnya Camat;
c. yang bersangkutan meninggal dunia.
