PP
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI
Pasal 10
(1) Pemberian Tunjangan Veteran atau Tunjangan Janda/Duda Veteran sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pertahanan Keamanan atau Pejabat lain yang ditunjuknya. (2) Pembayaran Tunjangan Veteran atau Tunjangan Janda/Duda Veteran dilakukan mulai bulan surat permintaan pembayaran diajukan kepada Kantor yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tidak berlaku surut.
