PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 40
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap produsen atau distributor
Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan kegiatan pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
