PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 39
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah
non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk:
- meningkatkan . . .
- meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan dalam mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;
- meningkatkan peran dan dukungan Keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan
- meningkatkan peran dan dukungan pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian ASI Eksklusif;
- pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Kesehatan dan tenaga terlatih; dan/atau
- monitoring dan evaluasi.
(4) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah
non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.
