PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.
