Pasal 3
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab Pemerintah dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
menetapkan kebijakan nasional terkait program pemberian ASI Eksklusif;
melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif;
memberikan pelatihan mengenai program pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya;
mengintegrasikan materi mengenai ASI Eksklusif pada kurikulum pendidikan formal dan nonformal bagi Tenaga Kesehatan;
membina, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan ASI Eksklusif;
mengembangkan kerja sama mengenai program ASI Eksklusif dengan pihak lain di dalam dan/atau luar negeri; dan
menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan program pemberian ASI Eksklusif.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi
