Pasal 4
BAB 2 — TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:
melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;
melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi;
memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala provinsi;
menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya dalam skala provinsi;
membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala provinsi;
menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan provinsi;
mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
