PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 26
BAB 4 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c wajib memberikan laporan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
nama pemberi dan penerima bantuan;
tujuan diberikan bantuan;
jumlah dan jenis bantuan; dan
jangka waktu pemberian bantuan.
