Pasal 25
BAB 4 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN
(1) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi
dan/atau produk bayi lainnya dilarang memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan organisasi profesi di bidang kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(2) Setiap . . .
(2) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi
dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
nama penerima dan pemberi bantuan;
tujuan diberikan bantuan;
jumlah dan jenis bantuan; dan
jangka waktu pemberian bantuan.
