PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 27
BAB 4 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Pasal 26 disampaikan kepada Menteri, menteri terkait,
atau pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan.
