PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 22
BAB 4 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN
Pemberian bantuan untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:
secara terbuka;
tidak bersifat mengikat;
hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan; dan
tidak menampilkan logo dan nama produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
