PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 21
BAB 4 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN
(1) Setiap Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan dan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(2) Bantuan dari produsen atau distributor Susu
Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.
