Pasal 23
BAB 4 — PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN
(1) Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan
tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(3) Penyelenggara . . .
(3) Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan yang
menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan
tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
(4) Pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan
yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
