Pasal 13
BAB 3 — AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
(1) Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI
Eksklusif secara optimal, Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota Keluarga dari Bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.
(2) Informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:
keuntungan dan keunggulan pemberian ASI;
gizi ibu, persiapan dan mempertahankan menyusui;
akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian ASI; dan
kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan ASI.
(3) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan pendampingan.
(4) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga terlatih.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Sanksi Administratif
