PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 12
BAB 3 — AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
(1) Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak
pemberian Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.
(2) Dalam hal ibu yang melahirkan Bayi meninggal
dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan dapat dilakukan oleh Keluarga.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Informasi dan Edukasi
