Pasal 11
BAB 3 — AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
(1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI
Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:
permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;
identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI;
persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI;
pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
ASI tidak diperjualbelikan.
(3) Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan ASI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ASI
Eksklusif dari pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
