PP
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Pasal 14
BAB 3 — AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan izin.
(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
teguran lisan; dan/atau
teguran tertulis.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
