PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 9
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang izin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, pada saat:
- sebelum bekerja;
- selama bekerja; dan
- akan memutuskan hubungan kerja.
