PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 10
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan.
