PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 11
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
(3) Jika . . .
(3) Jika dianggap perlu, pemeriksaan khusus dapat
dilakukan terhadap pekerja tertentu.
