PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 12
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang Izin wajib menyediakan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai bahaya radiasi kepada pekerja.
