PP
KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN
Pasal 13
BAB 3 — KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang Izin wajib melakukan penatalaksanaan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, melalui pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut, konseling, dan kajian terhadap Dosis yang diterima.
